KUTAI TIMUR – Cabang olahraga (Cabor) baru wajib mengajukan proposal pendaftaran sebagai anggota KONI disertai lampiran mengenai AD/ART, serta alamat sekretariat yang jelas.
Pengajuan Cabor baru tersebut akan di verifikasi tim yang dibentuk oleh KONI dan di bawa pada Rapat Kerja (Raker). Cabor baru dapat menjadi anggota KONI apabila disetujui anggota Raker.
Cabor anggota KONI yang SK atau masa baktinya berakhir maka wajib melaksanakan musyawarah dengan mengundang Ketua Umum KONI Kutim. Setelah menyusun struktur pengurus, Ketua Pengcab terpilih wajib memiliki rekomendasi dari Ketua Umum KONI Kutim sebagai syarat utama penerbitan SK oleh Pengprov Cabor.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Organisasi Kutim, Supiansyah, saat dikonfirmasi terkait persyaratan menjadi anggota KONI bagi Cabor yang baru dan hendak bergabung dengan KONI kutim.
“Sesuai Pasal 11 AD/ART KONI, selanjutnya kami (KONI) akan melakukan rapat internal guna membahas Cabor tersebut,” ujar Supiansyah, Kabid Organisasi KONI Kutim, Kamis (10/03/2022).
Hal tersebut menurutnya wajib dipenuhi oleh Cabor, sehingga kedepannya Cabor tersebut mendapat pembinaan dan turut mengikuti kegiatan ataupun kejuaraan tingkat Kabupaten dan Provinsi serta multi event seperti PORKAB dan PORPROV.
“Dengan memenuhi persyaratan dan menjadi anggota, Cabor berhak untuk mengikuti kegiatan dan pembinaan dari KONI,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua umum KONI Kutim, Heriansyah Masdar, menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan sebagai anggota wajib dilakukan oleh Cabor baru.
Dalam kesempatan itu, Heriansyah Masdar juga meminta agar Cabor yang SK nya mati atau habis masa berlakunya agar segera melaksanakan pembaharuan sehingga dalam pelaksanaan Porprov 2022 di Berau kedepannya tidak ada kendala yang terjadi.
Dirinya juga mengingatkan pada cabor yang atletnya dari luar daerah agar memperhatikan administrasinya dengan baik, sehingga dalam pelaksanaan tidak ada kendala terhadap atlet.
“Untuk Cabor baru, setelah pengajuan sebagai anggota akan kami bawa dalam rapat kerja KONI Kutim jika disepakati oleh seluruh anggota yang hadir maka akan menjadi anggota. Dari sekarang silahkan Cabor lama juga melakukan pembaharuan SK yang habis masa berlakunya sehingga kedepannya dalam mengikuti Porprov tidak ada kendala yang timbul dan atlet dapat fokus dalam bertanding,” tutupnya.