KUTAI BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil menangkap tersangka ke-5 kasus sindikat penggelapan dan pencurian uang gaji karyawan perkebunan kelapa sawit milik PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), yang merupakan anak usaha PT Kalimantan Agro Sejahtera Group.
Tersangka ke-5 berinisial VTS ini sukses dibekuk Satreskrim Polres Kubar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT pada 20 Oktober 2021 lalu, sedangkan 4 tersangka lainnya telah diamankan pada September 2021.
Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Persaulian Sirait, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna dikonfirmasi melalui Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga, membenarkan telah menangkap pelaku pencurian dan penggelapan uang gaji karyawan PT BPCA ini.
“Benar 5 orang tersangka dan barang bukti lainnya saat ini telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain Vitus, 4 rekannya sudah di vonis Pengadilan Negeri Sendawar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara,” jelasnya Minggu (27/2/2022).
Lebih lanjut, terkait VTS, dirinya menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain merupakan karyawan di perusahaan yang telah dirugikannya hingga ratusan juta rupiah tersebut memang sempat melarikan diri keluar daerah seusai melancarkan aksinya.
Terkait jerat pidana, menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, semoga dengan ini para pelaku juga jera dn tidk mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya. (Ical)
Discussion about this post