KUTAI TIMUR – Berbagai saran muncul dari anggota DPRD Kutim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyelesaikan permasalahan di RSUD Kudungga, termasuk permasalahan dugaan pencemaran nama baik eks Direktur RSUD Kudungga, Dr. Anik Istiyandari, dalam kejadian aksi damai yang dilaksanakan oleh dokter dan nakes RSUD Kudungga beberapa waktu lalu.
Selain disarankan untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis serta melalui pemberitaan apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti, para pihak terkait juga disarankan untuk menyelesaikan masalah yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Kaltim tersebut secara kekeluargaan.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya terkait hasil RDPU antara DPRD kutim dan RSUD kudungga yang dilaksanakan pada hari Selasa 22 Februari 2022 lalu di ruang hearing DPRD Kutim.
“Saya tidak mengikuti langsung, namun saran dari rekan-rekan anggota dewan terkait hal tersebut adalah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu kami juga akan mendorong pemerintah agar mengambil sikap yang arif agar permasalahan ini tidak terus berlanjut serta meninjau kembali keputusan. Terkait jabatan itu hak pemerintah, kami tidak bisa intervensi, melihat kondisi RSUD saat ini kami menyarankan pemerintah untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Semoga yang ada saat ini sudah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh RSUD Kudungga,” terang politisi Partai NasDem tersebut, Jum’at (25/02/2022).
Dikonfirmasi sebelumnya, anggota DPRD Kutim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ramadhani, menyarankan agar oknum dokter dan nakes yang terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam demo yang dilakukan oleh nakes RSUD Kudungga beberapa waktu lalu segera mengambil sikap dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Karena menurutnya, selain permasalahan tersebut juga telah membuat beberapa anggota DPRD Kutim juga turut terseret atas permasalahan yang ditangani langsung oleh Polda Kaltim itu, dikhawatirkan juga kedepannya jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan dapat berimbas pada kinerja para dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang menjadi terlapor, yang tentunya dapat berimbas pada pelayanan di RSUD Kudungga.
Ramadhani, berharap Direktur RSUD Kudungga yang baru dapat segera mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan yang diduga kuat akan menjerat para terlapor pada Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik, mengingat dugaan yang dilontarkan dalam demo nakes tersebut, hingga saat ini belum dapat dibuktikan dan telah tersebar secara luas melalui pemberitaan terutama media elektronik.
“Harus segera diselesaikan, belum lagi masalah dugaan malpraktek yang sudah diangkat di media hal tersebut harus segera diselesaikan, sehingga tidak hanya terforsir dalam masalah ini dan kedepannya dapat fokus dalam peningkatan performa dan pelayanan di RSUD Kudungga yang kita banggakan ini dan kedepannya RSUD ini dapat menjadi rumah sakit terbaik,” tegasnya.
Ketua Komisi C DPRD Kutim ini juga menyampaikan bahwa kurangnya komunikasi yang diungkap dalam RDP oleh salah seorang dokter rumah sakit diduga menjadi pemicu miskomunikasi sehingga muncul permasalahan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Kaltim tersebut.
“Jika masalahnya hanya miskomunikasi ya diselesaikan dengan baik, dikomunikasikan, selesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga tidak sampai ke ranah pidana dan merugikan pihak lain,” imbuhnya.
Politisi PPP ini juga kembali mengingatkan agar permasalahan ini tidak semakin berlarut, pihak nakes dan dokter yang terlapor diharapkan untuk segera melakukan permintaan maaf kepada Direktur RSUD sebelumnya, sehingga nama baik eks Direktur sebelumnya juga dapat dipulihkan.
“Silahkan buat permohonan maaf melalui media massa dan elektronik sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga masalah ini dapat diredam, diskusikan juga miskomunikasi yang telah terjadi dengan pemerintah, sehingga tidak terjadi kesalahan dan jangan sampai karena miskomunikasi, pemerintah dianggap mengambil langkah yang keliru,” katanya.
Sementara itu dalam RDPU yang digelar pada hari Selasa 22 Februari 2022, anggota DPRD Kutim, Agusrianyah Ridwan, dari Partai Keadilan Sejahtera yang memimpin jalannya RDPU tersebut selain merespon positif langkah pihak management RSUD untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan, juga berharap pemerintah dapat mengkoneksikan semua pihak yang terkait dengan permasalahan hukum yang kini tengah berproses terhadap beberapa dokter dan nakes RSUD dan mendukung upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Terkait persoalan tadi itu menarik, kami butuh tahu biar pemerintah tidak disalahkan karena pasti ada mekanisme dimana komisi disiplin ASN yang menganalisa. Tidak mungkin secara pribadi diputuskan oleh pemerintah. Ini harus diclearkan dan dimediasi, mudah-mudahan pemerintah mengkoneksikan semua, sehingga kedepannya dalam pembahasan RSUD kedepannya dapat difokuskan dalam pengembangan rumah sakit,” ucapnya.
Direktur RSUD Kudungga, Dr. Yuwana, yang juga hadir memimpin management rumah sakit yang hadir dalam RDPU tersebut menyampaikan bahwa terkait permasalahan yang timbul, mengingat RSUD adalah milik pemerintah daerah, dirinya telah berkomunikasi dengan bagian hukum dan Bupati.
Mengenai dugaan malpraktek yang sempat beredar, dirinya menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan antara pihak terkait untuk tidak melakukan tuntutan pidana atau apapun.
“Baru 4 bulan kami berbenah, saya siap untuk mendengarkan dan menindak lanjuti masukan yang diberikan DPRD, ini menjadi motivasi kami untuk menjadi lebih baik. Saya sebagai Pejabat Eselon PNS kapanpun dan dimanapun ditempatkan harus siap. Saya dan management sudah mulai nyaman melakukan pembenahan. Tiba-tiba ada panggilan Polda. Sampai saat ini kami belum dapat kelanjutannya, surat panggilan klarifikasi ditulis diundang secara pribadi. Kami dibawah institusi karena RSUD milik pemerintah kami komunikasi dengan bagian hukum Pemkab Kutim dan Bupati,” ungkapnya.
Discussion about this post