KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan ruang dan kesempatan yang sama kepada semua komponen masyarakat untuk melaksanakan hak berserikat, Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin iklim kebebasan dalam berserikat.
“Mau itu, LSM, yayasan, organisasi masyarakat atau apapun bentuknya, asal tidak melanggar aturan, silahkan saja,”ucap Ardiansyah saat menerima kunjungan pimpinan Laskar Merah Putih Kutim, di ruang kerjanya,Selasa,(22/2/2022).
Organisasi masyarakat, sambung Ardiansyah harus sesuai dengan tujuan awalnya, sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga(ADRT), mampu menjalin berkomunikasi serta bisa memberikan masukan yang bersifat membangun kepada pemerintah.
“Tujuanya sama, bagaimana membangun kehidupan masyarakat dimana organisasi itu berada,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Laskar Merah Putih Kutim Lukman menjelaskan, pertemuan tersebut selain sebagai ajang silaturahmi, sekaligus memperkenalkan beberapa program kerja LMP.
“Harapan kami(LMP), bisa bersinergi dengan Pemkab Kutim dalam upaya pembangunan daerah.” ucap Lukman(Tj).