KUTAI TIMUR – Zona merah yang kini melanda Kutim berdasarkan hasil rapat evaluasi tim Satgas COVID-19 beserta Forkopimda terkait peningkatan kasus yang cukup signifikan, maka Disdik Kutim kembali menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring (online) untuk seluruh siswa di dua kecamatan.
Masing-masing Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon, karena secara zonasi, dua kecamatan ini yang tingkat kasus penularan virus Corona lumayan tinggi.
“Kecuali kelas akhir dari tiap jenjang pendidikan (SD sampai SMA), tetap melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas,” jelas Sekretaris Disdik Kutim, Irma Yuwinda, ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (14/2/2022).
Menurut Irma yang ditunjuk sebagai Plt Kadisdik, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kutim Nomor: 800/391/Disdik-Skt/II/2022 tentang Penyesuaian PTM Terbatas tanggal 11 Februari 2022. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Senin 14 sampai 19 Februari 2022. Sementara untuk kelas 1 sampai 5 SD, 1 dan 2 SMP menggunakan sistem PJJ atau daring.
Lebih jauh dijelaskan olehnya, khusus untuk kelas 6 SD, kelas 9 SMP dan kelas 12 tingkat SMA/MA, SMK Kutim tetap menerapkan PTM terbatas. Setiap kelas hanya boleh diisi 50 persen daya tampung. Kemudian mekanisme PTM terbatas dibagi menjadi dua sesi dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Kenapa tidak daring dan hanya berlaku di Sangatta dan Bengalon ? Karena menurut Irma, di dua kecamatan ini kasus COVID-19 naik cukup signifikan. Selain itu, siswa kelas akhir akan mengikuti beberapa ujian sekolah dan tes daya serap dalam waktu dekat, sehingga sangat tidak efektif kalau siswa kelas akhir melaksanakan sistem pembelajaran daring. Namun apabila dalam penerapan PTM terbatas untuk kelas akhir ini ada orang tua yang keberatan, maka disilakan untuk melapor ke sekolah masing-masing. Selanjutnya sekolah akan me-notifikasi berapa jumlah siswa yang berkeberatan mengikuti PTM terbatas.
“Sekolah harus menyiapkan aplikasi dan me-notifikasi siswanya sehingga ketahuan berapa jumlahnya, dimana saja dan bagaimana menyiapkan modul atau mekanismenya agar siswa juga tetap mendapatkan bimbingan dan pengajaran dari guru,” jelasnya.
Bilamana terdapat tenaga pendidik atau siswa yang terkonfirmasi COVID-19, maka sekolah yang menerapkan PTM terbatas juga diminta segera menyesuaikan pola belajar menjadi PJJ. Dilanjutkan dengan melakukan 3T atau testing, tracing and treatment untuk rombongan belajar yang bersangkutan.
Sementara untuk tingkat SMA, SMK dan SLB yang dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), tetap mengacu pada surat edaran Gubernur Kaltim Nomor 421/0929Disdikbud.I/2022 tentang Pembatasan PTM Terbatas dan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Satuan Pendidikan SMA/MA/SMK dan SLB di Kaltim. Sesuai hasil rapat koordinasi kabupaten dan provinsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kaltim Wilayah II Kutim dan Bontang menyetujui pembelajaran secara daring, khusus kelas 12 tingkat SMA/MA, SMK dan SLB. (kopi4/Fj)
Discussion about this post