KUTAI TIMUR – Polsek Rantau Pulung mengamankan 6,82 gram sabu dari pelaku berinisial AA yang berhasil diringkus di Pasar Induk Rantau Pulung pada tanggal 18 Januari 2021 lalu sekira pukul 18.30 Wita.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Rantau Pulung Iptu Ali Mustofa membenarkan terkait penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Polsek Rantau Pulung tersebut.
Penangkapan yang dilaksanakan oleh personelnya tersebut menurutnya berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat yang gerah atas dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti dan didalami oleh personel Polsek setempat dan akhirnya pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket pelaku,” ujarnya, Rabu (26/01/2022).
Terkait jerat hukum, menurutnya pelaku akan didakwa menggunakan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika sebagai konsekuensi dari pekerjaan haram yang dilakukan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Polsek Rantau Pulung hingga saat ini terus melakukan penyidikan secara intensif kepada pelaku.
“Kami akan terus bergerak untuk mengenyahkan pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Rantau Pulung untuk melindungi generasi muda dan masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post