KUTAI TIMUR – Dalam waktu 3 hari, Tim Jatanras Polres Kutim berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuhan TSW (44) perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur yang ditemukan meninggal di rumah kontrakannya di Jalan Assadiyah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara belum lama ini.
Pelaku berinisial SW (66) yang tak lain merupakan suami siri korban berhasil diamankan di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Palangkaraya ketika tengah berada di dalam bus dengan bantuan dari Polda Kalsel dan Kalteng.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara serta Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polres, Jum’at (21/01/2022).
“Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa sebelumnya pelaku sempat mendatangi kontrakan korban. Hal tersebut didasari beberapa bukti diantaranya rekaman cctv dan juga keterangan saksi. Pelaku diamankan ketika berada di bus, tepatnya di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut dilaksanakan dengan bantuan dari Polda Kalsel dan Kalteng,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga menuturkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena korban menyebut pelaku menjijikkan dan miskin, sehingga pelaku menjadi naik darah dan membunuh dengan cara mencekik leher korban.
Untuk saat ini, imbuh Kapolres, pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku yang dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Motifnya asmara, karena sebelumnya dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku pernah cekcok dengan korban akibat ketahuan bersama pria lain dan diketahui pelaku melalui sosial media. Diketahui juga sebelum terjadinya pembunuhan tersebut korban meminta uang sejumlah 2 juta rupiah kepada pelaku, namun karena pelaku tidak memenuhi permintaan tersebut, akhirnya keluarlah ucapan yang menyulut emosi pelaku sehingga melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Menambahkan, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menyampaikan bahwa sebelumnya pelaku sempat berusaha untuk bunuh diri dengan melompat dari jembatan kampung kajang, namun berhasil diselamatkan oleh warga. Hal tersebut menurutnya dilakukan sebelum yang bersangkutan kabur ke Kalimantan Tengah.
Saat ini tegasnya, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya perencanaan pembunuhan oleh pelaku terhadap korban, mengingat sebelumnya pernah adanya percekcokan antara korban dan pelaku.
“Kami masih mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku, jika terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kondisi psikologis pelaku saat ini terus dipantau secara intensif oleh personel untuk menghindari adanya upaya pelaku untuk melakukan bunuh diri, memengingat sebelumnya pelaku sempat mencoba melakukan hal tersebut,” tutupnya.
Discussion about this post