
KUTAI TIMUR – Warga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah kerap menjadi sasaran dari praktek rentenir baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok yang berkedok koperasi.
Parahnya, meski mengetahui bahwa metode menyelesaikan pembayaran hutang dengan mengandalkan pinjaman uang dari lintah darat ataupun rentenir bukan menjadi solusi dari masalah keuangan yang dihadapi, alternatif ini masih menjadi pilihan utama.
Alasan yang sering dikemukakan adalah mudahnya peminjaman, cepatnya proses dan tidak diperlukannya agunan. Meskipun diketahui waktu pengembalian dana yang dipinjam pun relatif lebih singkat, tingkat bunga yang diberikan sangat tinggi dan mencekik dengan kisaran 20-35%. Belum lagi ditambah uang jasa dan pemotongan langsung yang dilakukan oleh oknum rentenir dengan berbagai alasan yang dimiliki.
Dikonfirmasi terkait fenomena tersebut, Dosen STAIS Kutai Timur dan Direktur Lingkar Masyarakat Madani (LMM), Dr Hartono, menyampaikan bahwa saat ini ada 2 model rentenir, yakni rentenir konvensional yang merupakan perseorangan dengan menyasar secara langsung ke warga dan pedagang kecil dan rentenir modern yang berkedok lembaga keuangan dan tetap ber ciri khas memberikan ‘bunga tinggi’ kepada nasabahnya.
Untuk mengatasi masalah seperti ini, menurutnya, ekonomi kerakyatan yang digaungkan oleh negarawan sekaligus ekonom dan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, dapat menjadi dasar untuk mengurai permasalahan tersebut. Yakni dengan membangun koperasi.
Selain itu menurutnya, jika fenomena tersebut sudah menjadi topik suatu masalah dalam masyarakat, dirinya berharap adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap dan pro aktif membantu masyarakat untuk mengatasi masalah yang timbul.
“Masyarakat yang terjerat dalam masalah tersebut diibaratkan sebagai orang yang sudah jatuh kemudian tertimpa tangga, kenapa demikian ? bantuan pinjaman yang diberikan oknum rentenir itu hanya bersifat instan, sedangkan efek dari bantuan yang diberikan tersebut memberikan dampak negatif yang lebih dominan mengingat suku bunga yang diberikan sangat tinggi,” ucapnya, Selasa (14/12/2021).
Pria dengan penampilan khas ini juga mengusulkan agar warga tidak sembarang memilih lembaga keuangan sebagai tempat mencari bantuan modal usaha dan menekankan untuk mencari tahu lebih dulu sistem bantuan modal yang diberikan atau memilih lembaga keuangan syariah sebagai opsi agar tidak terjerumus dalam praktek rentenir.
Sementara itu Ketua Posbakum sekaligus LBH Suara Rakyat Kutai Timur, Abdul Karim, menyampaikan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha dan jasa keuangan harus memiliki izin usaha dari Bank Indonesia.
Suku bunga yang diberikan pun harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh melebihi dari kewajaran yakni di kisaran 2,5%.
Mengenai praktik rentenir, menurutnya, harus terlebih dahulu dibuktikan, jika terbukti terorganisir dan sistematis maka ada ancaman pidana yang dapat dikenakan pada oknum pelaku tersebut.
“Lintah darat ataupun rentenir harus dibuktikan, jika hanya antar teman tidak masalah. Tetapi jika dijadikan usaha atau kegiatan, itu ilegal,” tegasnya.
Abdul Karim juga menyampaikan, walaupun tidak ada pasal khusus yang mengatur terkait perkara rentenir atau hutang piutang dan masuk dalam ranah perdata, hal tersebut juga dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi beberapa unsur, yakni dalam prosesnya terjadi pemerasan, kekerasan, ataupun tipu muslihat.
“Kuitansi tidak bisa dijadikan bukti untuk menggugat. Kalau ada perjanjian bisa jadi objek wanprestasi. Walaupun ada perjanjian, jika objeknya tidak halal dapat diklasifikasikan batal demi hukum, BI sudah menentukan bunga 2,5%. Jika lebih dari itu maka perjanjian dapat batal demi hukum,” katanya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasatreskrim. Polres Kutim, Akp Abdul Rauf, menginformasikan bahwa hingga saat ini Polres Kutim belum mendapat laporan tentang adanya praktik rentenir di wilayah hukum Polres Kutim. Sering masuk dan ditangani adalah laporan terkait pinjaman yang bersifat personal dan masuk ke wanprestasi yang ranahnya ke perdata.
Dirinya juga menegaskan dalam permasalahan tersebut apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa paksaan, Polres Kutim juga tidak dapat menindak. Disebabkan kreditur secara sadar menyetujui adanya bunga yang diberikan oleh debitur.
Namun senada dengan Abdul Karim, Kasatreskrim juga menegaskan bahwa hal tersebut dapat masuk ranah pidana apabila ada unsur penipuan, penggelapan dan sejenisnya dalam kegiatan tersebut.
“Polres Kutim di 2021 ini menangani 10 masalah seperti itu namun dengan cara mediasi antara kedua belah pihak, berujung mufakat untuk penyelesaian. Biasanya berupa permintaan perpanjangan waktu pembayaran ataupun penyerahan jaminan kepada debitur. Kalau ada unsur pemaksaan dalam penagihan, semacam melakukan teror, posting di medsos jelas bisa ditindak,” ujarnya.
Setelahnya, dalam konfirmasi melalui ponsel pribadinya, Direktur BPR Kutim, Mohammad Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai salah satu badan usaha milik daerah telah meluncurkan program ‘KUPAS’ dan ‘Mitra Usaha’ yang lebih bersahabat baik bagi warga secara umum maupun pedagang kecil dan UMKM.
Program Kredit Usaha Pasar (KUPAS), terangnya, diluncurkan untuk membantu pedagang-pedagang kecil di pasar yang membutuhkan modal untuk berjualan. Sedangkan ‘Mitra Usaha’ lebih umum dengan menyasar setiap warga Kutim yang merupakan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman.
Dua program ini, lanjutnya, masing-masing mempunyai suku bunga yang jauh lebih ringan daripada yang sering ditawarkan dan dipakai oleh masyarakat melalui oknum rentenir. Program ini juga menurutnya sangat mudah diakses oleh warga karena dalam kategori pinjaman tertentu tidak diperlukan adanya agunan atau jaminan.
Hingga saat ini, menurutnya, BPR Kutim telah memiliki 800 nasabah yang telah menggunakan program tersebut dengan hanya menjadi nasabah di BPR Kutim dan beberapa syarat lainnya yang tak akan memberatkan masyarakat.
“KUPAS plafondnya sampai 10 juta, untuk pinjaman modal hingga 5 juta tidak ada agunan, namun jika 5 juta keatas baru ada. Suku bunganya lebih terjangkau, hanya 2% perbulan. Program ‘Mitra Usaha’ bunganya setara dengan program KUR, hanya 1% per bulan. Pinjam di BPR lebih mudah dan murah syaratnya hanya buka tabungan, menjadi nasabah selama 6 bulan, KTP dan keterangan usaha, angsurannya bisa dicicil,” terangnya.