KUTAI BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat, menyambut baik wacana pemekaran Kampung Mentiwan yang ada dalam wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
Hal itu tersirat setelah tim pemekaran Kampung Mentiwan mendatangi sekaligus menemui anggota DPRD Kubar pada hearing dalam rangka penyerahan berkas dokumen yang menjadi persyaratan pembentukan Kampung Mentiwan yang telah dirancang dengan nama Kampung Melak Mentiwan.
Kedatangan pengurus pemekaran Kampung Mentiwan yang berjumlah kurang lebih 10 orang diterima langsung oleh Komisi gabungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Satu DPRD Kubar, H Achmad Syaiful, bersama anggota DPRD Kubar lainnya di ruang rapat Komisi lantai II DPRD Kubar, pada Senin (22/11/2021) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam konfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kubar, H Ahmad Syaiful, mengatakan bahwa sudah selayaknya Kelurahan Melak Ulu dimekarkan, apalagi dengan dihentikannya moratorium pemekaran desa oleh pemerintah pusat pemekaran sangat mungkin bisa terlaksanakan.
“Kami menyambut baik atas wacana pemekaran kampung ini. Namun harus lengkapi dulu semua persyaratannya, terutama rekomendasi persetujuan dari kampung tetangga. Seperti Sekolaq Muliaq dan Sekolaq Oday. Selanjutnya kami wakil rakyat siap merekomendasikan hal ini kepada Pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Kubar, Arkadius Elly menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 2004, pemekaran merupakan domain pihak pemerintah. Sepanjang pemerintah telah memproses hal itu, pihaknya akan menindak lanjuti untuk mendorong percepatan pemekaran tersebut.
“Mudah-mudahan setelah wacana pemekaran Mentiwan ini, akan ada kampung dan kelurahan lainnya yang mendatangi kami dengan maksud yang sama, agar kami bisa mengkonsultasikan masalah ini,” tandasnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman (Perkimtan) Kubar, Kamius Junaidi menyebut, wacana ini sangat baik sekali, karena dengan adanya pemekaran kampung, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan lebih baik.
“Asalkan persyaratannya sudah lengkap, kita optimis wacana akan segera terealisasi. Bahkan Pemkab Kubar mendukung wacana hal tersebut dan ini akan kita sampaikan ke Bupati Kubar,” katanya.
Ketua tim pemekaran, Suhartoyo menuturkan, tujuan kedatangannya ke DPRD Kubar untuk menyerahkan berkas dokumen pemekaran Kampung baru yang direncanakan bernama Kampung Mentiwan Melak, pecahan dari Kelurahan Melak Ulu.
Menurut dia, melihat dari jumlah penduduk yang akan dimekarkan di tiga Rukun Tetangga (RT), mulai dari RT 29, 30 dan 33, sedikitnya ada sekitar 600 lebih Kepala Keluarga (KK), dengan jumlah penduduk di tiga RT tersebut diatas 1000 jiwa. Oleh karena itu dianggap sudah layak untuk dimekarkan menjadi Kampung baru.
“Sebenarnya ini sudah lama diwacanakan oleh warga, makanya sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan persiapan untuk percepatan pemekaran kampung baru ini. Sementara untuk persyaratan yang kurang, akan segera kita lengkapi,” ungkap Suhartoyo kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Gabungan DPRD Kubar. (Taufiq)
Discussion about this post