KUTAI TIMUR – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kutim secara tegas menyatakan sikap untuk tidak menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-49 yang digelar oleh DPRD Kutim yang beragendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 sekira pukul 18.00 Wita.
Sikap tegas tersebut dilandasi atas tidak adanya lampiran terkait Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang dijanjikan akan diserahkan oleh pihak Pemkab Kutim kepada pihak DPRD Kutim sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna ke-49.
Hal tersebut tercetus dalam press conference yang dilaksanaan oleh Fraksi PDI-Perjuangan di ruang fraksi yang berada di lantai 3 Gedung DPRD Kutim dan dipimpin oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Siang Geah, dan anggota fraksi, Faisal Rachman, Kamis (18/11/2021).
“Apa yang kita mau sahkan jika kita tidak tahu, jangan sampai ada hal yang terkait kegiatan kita tidak tahu, bukan karena menolak ataupun ada hal lain. Kami menunggu dokumen dan lampiran yang belum diberikan hingga saat ini,” tegas Siang Geah dalam press conference tersebut.
Lebih lanjut, Siang Geah juga menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti Fraksi PDI-Perjuangan tidak mendukung program Bupati Kutim namun lebih kepada mengajak agar tertib dalam administrasi dalam pembahasan yang dilakukan bersama DPRD sehingga program menata Kutai Timur yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah dapat terlaksana.
Menambahkan, Faisal Rachman menyebutkan bahwa dalam rapat paripurna ke-49 tersebut anggota fraksi PDI-Perjuangan berada di kantor fraksi, bukan tidak berada di Kantor DPRD.
Ketua komisi B DPRD Kutim ini juga menegaskan bahwa fraksi PDI-P sebelum pelaksanaan rapat paripurna telah menanyakan terkait lampiran yang seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, namun tidak ada realisasi riil yang didapat hanya statement “sedang diupayakan, sedang diambilkan”, yang didapat hingga saat ini.
“Kami menunggu, persoalannya sampai sekarang dimana kita tidak tahu. Oleh karena itu kami sepakati apabila lampiran tidak ada, kita tidak ikut mengesahkan. Ketika kita juga mengesahkan dan tidak sesuai maka kami juga yang repot. Dengan adanya lampiran dokumen itu, kami bisa pelajari, meski dengan waktu yang terbatas. Tidak asal kerja, jika tidak sesuai kita sampaikan,” tegasnya.
Faisal juga menyampaikan bahwa tindakan yang diambil fraksinya tersebut juga didasari atas kejadian sebelumnya yang mengakibatkan adanya panggilan dari pihak kejaksaan kepada Banggar DPRD, oleh karena itu fraksinya tetap berpedoman kepada juknis terkait hal tersebut yang secara gamblang disebutkan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Kami hari ini menyurat secara resmi karena saat kami minta secara pribadi belum diberi, jika masih tidak diberikan, maka jangan berharap keterbukaan informasi di Kutim. Saya sampaikan jangankan masyarakat, DPRD aja susah, bagaimana kami jalankan pengawasan,” tutupnya.
Discussion about this post