KUTAI TIMUR – Mahasiswa, pedagang dan pemuda di Kutim bakal melakukan aksi besar-besaran di Kantor Pemkab Kutim sebagai buntut dari tidak diindahkannya surat permohonan penertiban toko modern ke Bupati Kutai Timur yang dicanangkan oleh Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK).

Aksi ini dilakukan untuk meminta komitmen tegas Pemkab Kutim terkait terus menjamurnya keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kutai Timur yang sebetulnya tidak dikehendaki oleh masyarakat, karena diduga menyebabkan pedagang sembako, kios hingga pedagang kaki lima mengalami kerugian.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua PKSK, H Sukiman, dalam konsolidasi bersama sejumlah lembaga pada Kamis 18 November 2021 siang, di salah satu cafe yang terletak di Kelurahan Teluk Lingga yang dihadiri Ketua Umum HMI Cabang Sangatta, fungsionaris BEM dari beberapa kampus, Fraksi Rakyat Kutim hingga sejumlah pedagang dari Kecamatan Muara Wahau.

“Surat dengan nomor Per-04-21/10/21 tidak juga mendapatkan respons dari kepala daerah. Pertemuan tadi akan menjadi muara dari serangkaian protes kita selama ini yang tidak diperhatikan oleh Pemkab Kutim. Juga sekaligus merupakan bentuk kekecewaan atas ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Dalam waktu dekat, bersama para pedagang, mahasiswa dan pemuda akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati. Kita akan meminta komitmen pemkab,” tegas H Sukiman kepada awak media setelah menggelar konsolidasi.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Bidang PPD HMI Cabang Sangatta, Ali, mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak dahulu dapat menertibkan toko-toko modern yang tidak mematuhi peraturan kepala daerah. Terlebih lagi, berdasarkan edaran Menteri Perdagangan nomor: 1310/M-DAG/SD/12/2014 tahun 2014 pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa menerbitkan izin berusaha kepada toko modern sebelum peraturan tentang RTRW dan RDTR disahkan.

“Kami akan tegak berdiri bersama pedagang dalam menyuarakan tuntutannya, karena ini menyangkut kemaslahatan rakyat,” kata Ali.(*/Q)

Loading