KUTAI TIMUR – Kades Sepaso Timur, Agus Susanto, menghadirkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN,
Brigjen Pol Yustan Alpian, dalam mediasi persoalan lahan milik kelompok tani (Poktan) Suka Mulya dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Tujuan dari menghadirkannya Brigjen Pol Yustan Alpian ialah agar pihak masyarakat dan perusahaan dapat di mediasi. Menurut Agus Susanto dirinya selaku Kepala Desa memang memiliki kewajiban untuk menengahi konflik yang ada agar tidak ada anggapan keberpihakan baik antara satu dan lainnya.
“Alhamdulillah sekali surat saya direspon dengan cepat sehingga hadirlah tim klarifikasi untuk mengecek fakta di lapangan. Tujuan awalnya saya menyurati Kementerian ATR/BPN dengan maksud ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim karena terjadi HGU dan sertifikat disitu,” jelas Agus Susanto, Kamis (11/11/2021).
Agus menerangkan, HGU menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU bisa diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
Lebih lanjut dikatakan Agus Susanto, menurut PT KIN lokasi yang bertempat di RT 001 dan 014 adalah HGU. Namun faktanya berbeda, masyarakat ini tidak pernah mengetahui jika PT KIN telah menjadikan lahan itu bersertifikat HGU, tidak pernah pula menerima kompensasi apapun dari perusahaan itu, kemudian masyarakat pun mempertanyakan apabila benar itu sudah di HGU kan lalu bagaimana prosedur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga lahan itu bisa jadi HGU sementara proses ganti rugi tidak pernah ada.
“Kita percayakan masalah ini pada tim klarifikasi dari Inspektorat Bidang Investigasi saja. Saya berada ditengah, tidak memihak kepada siapapun karena itulah tugas saya,” pungkasnya.
Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpian, yang turun langsung kelapangan menegaskan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN untuk merespon adanya pengaduan-pengaduan yang masuk, tim Inspektorat Bidang Investigasi sudah melakukan penelitian data dan memeriksa fakta di lapangan atau kondisi objek yang sedang dipermasalahkan.
“Kita menyarankan agar kelompok tani atau masyarakat ini membuat surat pernyataan bahwa benar menguasai dan memiliki lahan tersebut sejak tahun berapa, sepanjang kepemilikannya memang benar sesuai fakta. Intinya serahkan pada kami Inspektorat Bidang Investigasi, tata cara kerja kami akan mengeluarkan audit hasil HGU itu, rekomendasi kami akan kami sampaikan ke Menteri. Tapi jangan kami diburu ya karena semua berproses. Kami bekerja dengan fakta lapangan bukan hanya sekedar mendengar saja,” tegasnya.
Sementara itu, Manager PT KIN, Destawuri Kurniadi, yang hadir saat sidak fakta di lapangan menyatakan bahwa PT KIN akan tetap berpegang teguh terhadap dokumen legal yang sudah dimiliki. Intinya PT KIN mengaku sudah melakukan pembebasan lahan.
“Kalau dari kami ini sebenarnya tidak bermasalah, ini kan lahan yang disengketakan,” ucapnya singkat.
Untuk diketahui, sengketa lahan antara Poktan Suka Mulya yang beranggotakan masyarakat di Kecamatan Bengalon, berawal dari kepemilikan lahan yang dikuatkan dengan bukti kepemilikan sertifikat dan belum pernah dibebaskan oleh PT KIN, namun status lahan itu dianggap sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak perusahaan. (ftr/Q)