KUTAI TIMUR – Transparansi dari berbagai sisi telah dilakukan oleh management RSUD Kudungga dengan pengaplikasian Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) yang memuat data tarif tindakan medis dan besaran biaya yang dikenakan kepada pasien. Sistem tersebut dapat diakses langsung oleh karyawan (admint ruangan bagian) RSUD Kudungga.
Pembagian jasa pelayanan Covid-19 dan insentif Covid-19 yang didengungkan dalam aksi demo yang diikuti sekira 130 petugas kesehatan RSUD dari 540 karyawan tersebut juga sudah dibayarkan sesuai aturan dan mengikuti klaim pembayaran yang masuk ke RS. Rumusan jasa pelayanan Covid-19 berdasarkan peraturan Bupati tentang tarif di RS dan SK direktur melalui rapat bersama nakes dan menejemen dengan suara terbanyak berdasarkan asas kebersamaan, mengingat tidak semua nakes bekerja menangani Covid-19 tetapi menunjang pelayanan Covid. Dengan fakta tersebut, aksi demo yang dilaksanakan pada waktu itu dinilai tidak pas dan membentuk opini miring publik yang merugikan pihak lain.
Aksi demo yang dilakukan oleh tenaga kesehatan RSUD tersebut juga tanpa sepengetahuan Kepala Bidang Pelayanan, maupun komite medik sebagai wadah untuk diusulkan kepada Direktur. Poin tuntutan yang digaungkan dalam demo tersebut juga belum pernah diklarifikasi oleh para peserta aksi kepada bagian keuangan RS, bidang yang membawahi maupun kepada direktur untuk dirumuskan kembali yang melibatkan menejemen dan seluruh nakes, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
“Setiap tahun kami sudah di audit oleh auditor independent, inspektorat, BPKP dan tidak terdapat penyimpangan keuangan bahkan mendapatkan penganugerahan Akuntansi Award yang akan diserahterimakan pada tanggal 11 November 2021 mendatang. Dasar penanganan Covid baik itu penanganan secara medisnya maupun insentifnya diatur dalam KMK dan dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali perubahan bahkan sampai 4 kali. Dengan adanya aksi demo sudah membentuk opini publik yang merugikan pihak lain. Sebagai ASN, mereka sudah melanggar UU ASN, UU IT, pencemaran nama baik, menfitnah dan sudah menyerang harkat dan martabat serta melanggar UU,” terang Dr. Anik Istiyandari saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Rabu (08/11/2021).
Lebih lanjut, mengenai rumor yang diserukan dalam aksi demo tersebut tentang insentif nakes Covid tahun 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang ditandatangani, menurutnya hal tersebut tidak benar, mengingat insentif Covid pada tahun 2020 sistem masih melalui Dinas Kesehatan, pihak RSUD hanya melakukan penginputan data sehingga apabila ada kekurangan bayar, pihak RSUD tidak tahu karena permasalahan tersebut tidak pernah diklarifikasikan dengan bagian keuangan untuk ditindak lanjuti ke Dinas Kesehatan.
Terkait beberapa rumor lainnya semisal adanya nakes RSUD yang belum pernah menerima sekalipun jasa pelayanan Covid dan beberapa bulan belum dibayarkan, sehingga memunculkan opini miring yang juga didengungkan dalam aksi demo tersebut yang seolah menyatakan bahwa para nakes bekerja dengan sukarela dan haknya ditahan, hingga terkait mengenai pengadaan alat kesehatan, Anik, meluruskan bahwa pelayanan Covid dibayarkan mengikuti pembayaran klaim Covid yang masuk ke rekening RS dari Kemenkes, yang setiap RS berbeda-beda bulan dibayarnya.
Jasa pelayanan Covid, bebernya, pada bulan Maret – Agustus tahun 2020 sudah dibayarkan sesuai mekanisme yang ada. Pembayaran klaim Covid dari bulan September 2020 dan klaim Covid tahun 2021 yang diajukan baru terbayarkan Kemenkes pada bulan Oktober 2021 sehingga pembayaran JP otomatis terlambat.
Mengenai pengadaan alat yang tidak sesuai kebutuhan, imbuhnya, karena di musim pandemi ini kami juga menerima bantuan dari beberapa perusahaan dan spek terserah mereka kasih, kami hanya menerima. Kalau pengadaan alkes berdasarkan E-catalog
“Sebagai ASN tentunya kita dituntut menjalankan disiplin pegawai. Teguran lisan sampai sangsi adalah bentuk kedisiplinan dan akan menjadi contoh yang lain apabila tidak diterapkan, apalagi RS adalah sebagai tempat pelayanan publik terutama di jam kerja pegawai yang telah ditentukan. Nah mengenai suara sumbang yang mengatakan kerja suka rela dengan hak ditahan, oknum tersebut telah menerima semua apa yang menjadi haknya tanpa potongan. Pembayaran insentif Covid-19 masuk pada anggaran APBD perubahan yang baru disahkan pada Oktober 2021. Anggaran masuk ke rekening RSUD pada tanggal 1 November 2021 selanjutnya ditranfer ke rekening masing-masing nakes pada tanggal bersamaan,” terangnya.
Diakhiri wawancara dirinya menegaskan kembali bahwa sehubungan dengan data dan fakta yang telah diuraikannya dalam sesi wawancara tersebut, dirinya meminta agar terhadap yang melakukan demo yang di pimpin oleh salah satu dokter rumah sakit dengan berorasi di depan umum secara terbuka dengan mengundang media untuk meliput agar meminta maaf secara langsung dan juga melalui media untuk memulihkan kredibilitas dan nama baik pihak yang dirugikan dalam masalah tersebut.
“Ini dapat dikategorikan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana pelanggaran yang terakhir dalam Vide UU ITE. Untuk itu kami minta yang melakukan nya meminta maaf secara langsung dan melalui media masa untuk memulihkan nama baik saya dan management rumah sakit terhitung dalam waktu 3 hari sejak terbitnya berita ini oleh karena negara ini negara hukum,” tutupnya.
Untuk diketahui, data penerimaan jasa pelayanan Covid-19 nakes RSUD kudungga bisa di check di https://drive.google.com/file/d/1Rnbz44TrKvLH_7YO5CTM1kxu-ByI3u3n/view?usp=drivesdk. (Q)
Discussion about this post