KUTAI TIMUR – Selama 20 tahun berjuang atas hak lahan seluas 107 hektar, Kelompok Tani (Poktan) Kayumas KM 24 – 25 yang sebelumnya dipimpim oleh almarhum Hj. Adjasiana, meminta langsung keadilan dan perlindungan hukum dari Presiden RI, joko Widodo.
Poktan Kayumas KM 24 – 25 yang dibentuk di Dusun Guntung Desa Bontang, Kecamatan Bontang pada tahun 1980 dan beranggotakan 54 orang. Kini mereka menggelar aksi yang berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu di PT. Indominco Mandiri yang terletak di Jalan Pelakan KM 30, Bontang Lestari, Bontang.
Permintaan tersebut dicetuskan setelah usaha puluhan tahun dalam rangka memperjuangkan hak mereka melalui berbagai cara, baik mediasi maupun jalur hukum hingga berbagai tingkatan belum membuahkan hasil.
Poktan Kayumas tersebut masih belum mendapatkan haknya atas lahan yang mulai tahun 1992 diklaim oleh PT. Indominco Mandiri dan melarang kelompok tani untuk memungut hasil tanaman, sehingga hasil tanaman yang diusahakan para anggota kelompok tani semestinya dapat dinikmati menjadi terhenti.
Surat Penetapan Bupati Kutai Nomor 590/142/Tib-C/IV/1999 tertanggal 30 April 1999 tentang penyelesaian besarnya santunan atas tuntutan kepada PT. Indominco Mandiri, yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Sulaiman dan ditujukan kepada para pihak agar dapat menerima dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan, yang menjadi landasan atas hal tersebut pun hingga kini hanya menjadi lembaran yang tidak dapat membantu menyelesaikan masalah poktan tersebut.
“Selama 27 tahun terhitung dari tahun 1992, kelompok tani tidak dapat lagi berkebun. PT. Indominco Mandiri menjanjikan akan memberikan ganti rugi kepada kelompok tani dengan cara melakukan pembayaran santunan tanah yang terkena lokasi jalur jalan tambang batu bara,” ujar koordinator aksi lapangan, Galih Fajar, saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang digelar pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu melalui press releasenya, Rabu (03/11/2021).
Menurutnya, PT. Indominco Mandiri Kecamatan Sangatta pernah membebaskan lahan dengan besar santunan setiap meter perseginya Rp. 450 yang diberikan oleh Branch Manager PT. Indominco Mandiri, Ahmadi Jaya.
“Akan tetapi hingga saat ini kelompok tani belum mendapatkan santunan tanah secara penuh dari PT. Indominco Mandiri,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa kelompok tani sebelumnya telah mengirim surat melalui kuasa hukum pada tanggal 09 Mei 2017 kepada PT. Indo Tambangraya Megah Tbk. di Jakarta. Perusahaan ini merupakan holding company dari PT. Indominco Mandiri dan telah bertemu dengan Humas Perusahaan yakni Ferry dan menyampaikan bahwa kantor pusat tidak bertanggung jawab terhadap ganti rugi, dikarenakan kantor PT. Indominco Mandiri di Bontang yang sejak awal bertugas untuk mengurus semua pembayaran ganti rugi tersebut.
Fery juga menyarankan untuk meminta ganti rugi kepada kantor PT. Indominco Mandiri yang berada di Bontang. Oleh karena itu, tambahnya, kelompok tani mengirim surat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 23 Mei 2017 kepada PT. Indominco Mandiri.
Namun semua tidak direspon sama sekali. Upaya selanjutnya kelompok tani mendaftarkan gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor 812/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL tanggal 21 November 2017, yang ditujukan terhadap Para Tergugat yakni PT. indo Tambang Megah dan PT. Indominco Mandiri.
“Kegiatan aksi beberapa waktu lalu itupun kami hanya berupaya mendapatkan apa yang telah menjadi hak, hasilnya mereka masih menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan di pusat terkait tanggal pasti pertemuan lanjutan di Polres Kutim,” tegasnya.
Dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya seusai kegiatan, Humas PT Indominco Mandiri, Komaruddin, menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan konfirmasi terkait permasalahan poktan tersebut.
Namun dirinya menyampaikan bahwa dari pertemuan antara perusahaan ada pertemuan lanjutan, terkait kronologis awal permasalahan dirinya meyebutkan bahwa pihak legal yang akan memberikan kronologisnya.
“Kami masih menunggu arahan dari spoke person perusahaan,” katanya.
Discussion about this post