KUTAI TIMUR – 3 dari 62 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 18 Oktober lalu masih menyisakan permasalahan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten 1 Pemkesra Pemkab Kutim, Suko Buono, menyampaikan bahwa ketiga desa tersebut terdapat di 2 Kecamatan yakni Kecamatan Muara Wahau dan Sandaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, saat ini tim sedang mengumpulkan data-data pendukung, mulai dari tingkat KPPS, Sub Pemerintah Desa hingga Pemerintah Kecamatan. Selanjutnya akan menganalisa dengan data yang ada, kemudian diproses dengan pendekatan atau regulasi yang berlaku. Selanjutnya hasil laporan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati.
“Desa Wana Sari dan Desa Karya Bhakti di Kecamatan Muara Wahau serta Desa Manubar Dalam di Kecamatan Sandaran,” ucapnya kepada awak media sesaat setelah mengikuti Rapat RDTR di Hotel Victoria, Selasa (02/11/2021).
Suko Buono juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades dan ingin melanjutkan permasalahan ini hingga ke proses hukum, pihaknya mempersilahkan.
“Kami berharap dengan situasi dan kondisi yang ada, sebaiknya tahun ini sudah bisa dilakukan pelantikan, mengingat tahun depan di anggaran baru, agar bisa dilaksanakan proses Pemerintahan oleh Kepala Desa terpilih. Jika permasalahan ini tidak selesai (di tingkat Kabupaten) dan akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kami mempersilahkan, karena sudah bukan ranah Pemerintah Daerah,” tutupnya. (Tj)
Discussion about this post