KUTAI TIMUR – Selain komitmen dan integritas yang tinggi, pengawasan yang ketat dipercaya dapat mencegah praktik korupsi dalam suatu pemerintahan. Pengawasan dinilai sangat penting dilakukan sebagai siklus terakhir dari fungsi manajemen. Untuk itu pengawasan mesti diperkuat guna memastikan target kinerja dan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai secara baik dan benar. Hal tersebut disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di hadapan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Senin (1/11/2021).

“Kami (Pemkab Kutim) sangat mendukung program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang digagas oleh KPK. Oleh karena itu saya menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan delapan area intervensi tersebut,” tegasnya di depan peserta Rapat Koordinasi dan Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Delapan area intervensi yang dimaksud Ardiansyah adalah perencanaan penggunaan APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, manajemen ASN manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola keuangan desa.

Didampingi Wakil Bupati, Kasmidi Bulang, Bupati juga berpesan kepada Kepala OPD yang hadir agar memanfaatkan pertemuan dengan KPK sebaik-baiknya, memahami apa yang dibutuhkan oleh program MCP ini.

“Jika ada hal yang belum dipahami agar ditanyakan, sehingga capaian MCP Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 bisa lebih baik lagi,” ujar Ardiansyah.

Pemkab Kutim menurut Bupati, akan terus melakukan reformasi birokrasi, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas publik untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih. Pemerintahan yang melayani dan menyejahterakan masyarakat.

Rusfian selaku Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim menerangkan, tindak pidana korupsi yang terjadi dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu Bad System (sistem buruk) dan Bad People (orang jahat/oknum).

“Makanya delapan area indikator untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang ada di seluruh Pemerintah Daerah mesti dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih jauh dia menekankan nilai MCP yang tinggi di suatu daerah bukan jaminan tidak adanya tindak pidana korupsi. Maka dari itu, upaya membangun sistem pencegahan tindak pidana korupsi harus diikuti integritas diri dalam melayani masyarakat. (Tj/Fj)

Loading