KUTAI TIMUR – Peringati Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-93 Tahun pada 28 Oktober 2021, hampir seluruh angkatan muda di berbagai wilayah merayakannya dengan menggemakan tajuk “Saatnya Rakyat Bangun Persatuan”.
Fraksi Rakyat Kutim (FRK) misalnya, di saat sejumlah elemen masyarakat memilih untuk menakzimkan HSP dengan menggelar upacara secara virtual, puluhan pemuda itu justru melangsungkan demonstrasi di Simpang Tiga Jalan Pendidikan, Kecamatan Sangatta Utara, pada Kamis (28/10/2021) pagi.
Korlap Aksi, Ratna Ghani, menuturkan, “Hari bersejarah ini seharusnya menjadi arus balik pemerintah untuk melakukan evaluasi total, karena sederet kebijakan publik yang telah dikeluarkan tidak untuk menyejahterakan rakyat dan amat tendensi mengedepankan kepentingan oligarki.”
Karena menurutnya, regulasi pemerintah dari tingkat nasional, provinsi hingga ke kabupaten kota tidak benar-benar diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Di samping itu, ia mengungkapkan sejumlah kemelut di Kabupaten Kutai Timur yang notabene diduga diabaikan dan terabaikan oleh pemangku kebijakan.
Senada dengan hal itu, Risman Aco, selaku humas aksi mengatakan, masalah keberadaan serta hak-hak masyarakat adat, pengrusakan lingkungan hingga penyelenggaraan pemerintahan yang tidak partisipatif lagi akuntabel menjadi serangkaian soal yang tidak terurus.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan lima tuntutan dalam bentuk pakta integritas untuk dapat direspons secara serius oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur. Diantaranya pertama, Bupati Kabupaten Kutai Timur berjanji melindungi dan memulihkan hutan beserta hak-hak masyarakat adat.
Kedua, Bupati Kabupaten Kutai Timur berjanji untuk membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara partisipatif yang melibatkan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018. Ketiga, Bupati Kabupaten Kutai Timur berjanji memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara dan sawit apabila ditemukannya praktik pengrusakan lingkungan hidup.
Dan keempat, Bupati Kabupaten Kutai Timur berjanji akan menertibkan dengan tegas Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang disinyalir tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kelima, Bupati Kabupaten Kutai Timur berjanji menjalankan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tertib sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Kelima tuntutan ini sangat penting untuk dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkab (Kutai Timur),” kata Aco saat ditemui di depan Kantor Bupati Kutai Timur.
Meski begitu, terang Aco, kedatangan massa tersebut ke “Bukit Pelangi” sesudah menyampaikan aspirasinya di persimpangan Jalan Pendidikan, bermaksud menemui kepala daerah dan menyampaikan tuntutannya berupa pakta integritas. Namun Bupati dan Wakil Bupati tidak sedang berada di tempat.
“Kami akan kembali datang ke gedung ini dengan membawa massa yang lebih besar lagi,” tutupnya.(*)
Discussion about this post