KUTAI TIMUR – Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur didampingi unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menyampaikan laporan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di Ruang Command Center Diskominfo Perstik, Senin (18/10/2021) pagi.
Ardiansyah menerangkan, Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak sebanyak 62 Desa pada 16 Kecamatan. Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 telah dimulai tahapannya sejak bulan Maret 2021.
“Adapun jumlah calon Kepala Desa yang mengikuti proses Pilkades sebanyak 205 orang, 1 orang meninggal dunia yakni Calon Kades Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong, dengan jumlah DPT 105.761 pemilih serta Jumlah TPS sebanyak 260 TPS,” ucap Bupati.
Adapun kesiapan yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kutim Tahun 2021 Pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona.
“Yakni peserta pemilih dalam setiap TPS maksimal 500 pemilih saja,” imbuhnya.
Selanjutnya terkait kondisi pandemi COVID-19 untuk pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yakni peserta pemilih dalam setiap TPS maksimal 500 pemilih.
“Secara umum pada 62 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 sampai dengan saat ini berjalan aman dan kondusif,” ucapannya.
Ardiansyah juga menambahkan bahwa pada saat pelaporan kepada Kemendagri pada tanggal 01 Oktober 2021 yang lalu, Kabupaten Kutai Timur masuk pada level 2 (dua) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Namun saat ini Pemkab Kutim masuk pada level 3 PPKM. Kendatipun demikian, kami saat ini terus melakukan upaya dalam rangka menurunkan angka penyebaran COVID-19 dengan terus melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Dirjen Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo, menjelaskan bahwa untuk wilayah Kabupaten/ Kota yang bisa melaksanakan tahapan Pilkades adalah daerah yang masuk dalam kategori level 3,2 dan 1.
“Sementara untuk wilayah dengan level 4 belum bisa melaksanakan kegiatan Pilkades” ucap Yusharto.
Lebih lanjut, Dirjen Pemerintahan Desa juga meminta agar Setiap daerah yang menyelenggarakan tahapan Pilkades untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M dalam pelaksanaannya serta melakukan percepatan vaksinasi untuk mencapai Herd Immunty. (Tj)
Discussion about this post