KUTAI TIMUR – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) atau juga dikenal dengan Indonesia Palm Oil Association (IPOA) hingga saat ini merupakan organisasi yang menghimpun para pengusaha kelapa sawit di Indonesia.
Hingga saat ini, organisasi yang mempunyai visi ‘Mewujudkan Industri Kelapa Sawit Nasional yang Berkelanjutan Sebagai Sumber Kesejahteraan’ yang lahir pada tanggal 27 Februari 1981 tersebut telah menancapkan eksistensinya di 17 Provinsi di Indonesia.
Untuk di Kaltim, keanggotaan GAPKI telah tersebar di beberapa Kabupaten diantaranya adalah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Barat, Mahulu dan juga Kutim.
“Setiap Kabupaten memiliki Kepengurusan Tingkat Komisariat. Dan kebetulan untuk di Kutim, oleh Ketua Cabang GAPKI Kaltim M. Djafar, saya yang diamanahi untuk menjadi Pimpinan Komisariat. Alhamdulillah, untuk Komisariat Kutim ada 34 PBS yang aktif menjadi anggota GAPKI yang tersebar di seluruh kecamatan,” ucap Ketua Komisariat GAPKI Kutim, Tukiyono saat ditemui langsung di Kantornya yang berada di Sangatta, Jum’at (15/10/2021).
Pria yang telah malang melintang di dunia persawitan ini juga menyampaikan bahwa hingga saat ini jumlah keanggotaan GAPKI Kutim masih terbilang minim, mengingat jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim Tahun 2021 ini mencapai 135 perusahaan.
Oleh karena itu, dirinya berkeinginan agar perusahaan kelapa sawit yang belum menjadi anggota khususnya di Kutim dan pada umumnya Kaltim dapat segera bergabung dengan GAPKI Kaltim. Hal ini sesuai yang tersirat ungkapan Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam Surat Nomor 525/3688/Ek tanggal 14 Juli 2021.
Tukiyono berharap, PBS di Nusantara pada umumnya dapat segera bergabung menjadi anggota GAPKI agar misi para pengusaha perkebunan kelapa sawit bergerak bersama mitra kerja menjadi lebih maju, profesional dan dapat bersaing di kancah internasional.
“Misi kami selain menjadi mitra strategis Pemerintah baik Pusat dan Daerah serta Pekebun dalam merumuskan kebijakan yang kondusif bagi industri kelapa sawit juga mendorong pengusaha kelapa sawit melaksanakan tata kelola industri yang baik, sehingga industri kelapa sawit di Kutim khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat bersaing ditingkat Internasional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa GAPKI Komisariat Kutim selama ini juga terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan juga stakeholder terkait dalam hal mengatasi permasalahan terkait industri sawit yang muncul.
Kolase foto usulan dari GAPKI Kaltim terkait Raperda Ketenagakerjaan.
Belum lama ini, imbuhnya, GAPKI Cabang Kaltim menugaskan Komisariat Kutim dalam penyusunan Raperda terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim yang tengah disusun oleh DPRD Kutim dengan menyampaikan berbagai usulan yang membangun dan saling menguntungkan antara pihak industri kelapa sawit dan juga tenaga kerja.
“Pada tanggal 20 September 2021 lalu mewakili GAPKI Kaltim, kami menghadiri rapat Pansus DPRD Kutim terkait ketenagakerjaan. Kami memberikan secara langsung masukan yang valid dan solusif akan permasalahan ketenagakerjaan pada industri sawit kepada pihak DPRD melalui surat nomor 174/GAPKI-KALTIM/X/2021 tertanggal 07 Oktober 2021, GAPKI Kaltim mengusulkan 12 poin usulan penyesuaian terhadap Rancangan Raperda Ketenagakerjaan yang tengah digodok oleh DPRD kutim,” tutupnya.
Discussion about this post