KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten mulai membuka proses seleksi calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Irawansyah, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi telah mengumumkan bahwa proses penjaringan dilaksanakan mulai 13-18 Oktober 2021. Yakni untuk pendaftaran jabatan Direktur Teknik dan Direktur Umum.
Dalam pengumuman itu pula diinformasikan kepada pendaftar untuk menyampaikan berkas pendaftaran langsung ke Sekretariat Pansel di Bagian Perekonomian Setkab Kutim.
“Persyaratan umum lainnya harus berijazah paling rendah Strata 1 dan berusia 35 tahun paling rendah serta tidak melebihi 55 tahun pada saat mendaftar,” kata Irawansyah, Selasa (12/9/2020).
Berikutnya tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit. Tidak pernah dihukum melakukan pidana yang merugikan Negara atau keuangan daerah.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 22 Oktober 2021, melalui surat pemberitahuan yang disebarkan website www.pro.kutaitimurkab.go.id. Apabila lolos seleksi awal, maka peserta seleksi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) mulai 25-29 Oktober 2021 di Ruang Arau atau Ulin Kantor Bupati. Hasil seleksi ditetapkan 8 Oktober 2021. Sementara itu, tes wawancara dengan Bupati berlangsung pada 10 November di Sekretariat Kabupaten. Pengumuman calon direksi terpilih pada 12 November 2021. Informasi dimaksud juga akan dimuat dalam website www.pro.kutaitimurkab.go.id. Surat pengangkatan sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim akan dirilis pada 15 November dan pelantikan direksi dilaksanakan 17 November 2021. Tahapan dimaksud tertulis dalam surat pengumuman NOMOR : 001/PANSEL-DIREKSI-PERUMDA/X/2021.
Khusus calon Direktur Teknik, harus memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat madya, bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum atau air limbah yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP). Berlaku 90 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan calon Direktur Umum harus memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat madya. Selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pendaftaran dan 12 bulan untuk sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah tingkat utama setelah pengangkatan. (hms7/hms3)
Discussion about this post