KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah, menjelaskan pembangunan sektor perkebunan khususnya kelapa sawit telah memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Namun begitu, pembangunan sektor perkebunan tetap harus memperhatikan unsur pelestarian sumber daya alam dan unsur keberlanjutan, meliputi pemanfaatan lahan termasuk kegiatan ekonomi secara inklusif.
“Ini sejalan dengan pelaksanaan misi Kepala Daerah ke lima yang termuat di dalam RPJMD Kutai Timur (Kutim) Tahun 2021-2026 yaitu ‘Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan’,” kata Ardiansyah mendukung Deklarasi Perkebunan dan Penggunaan Lahan Berkelanjutan di wilayah Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, melalui daring di Aula Kantor Bappeda. Bukit Pelangi Senin, (11/10/2021) pagi.
Sistem perkebunan dan penggunaan lahan keberlanjutan menurut Ardiansyah, harus dibangun dengan memenuhi beberapa hal. Yakni prinsip perencanaan, monitoring dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa) serta penguatan terhadap kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Mendukung praktik perkebunan yang baik bagi pekebun swadaya. Dengan adanya pelaksanaan sistem perkebunan dan penggunaan lahan di Kabupaten Kutim, diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan semua pihak, termasuk pekebun swadaya. Secara tidak langsung, prinsip pengembangan perkebunan dimaksud akan berdampak pada pengentasan kemiskinan. Sebagai salah satu dari tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Dovelopment Goals (SDGs).
Kabid Ekonomi Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menambahkan tujuan dari deklarasi ini adalah untuk mendukung visi dan misi Pemkab Kutim.
“Deklarasi ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutal Timur, Pemerintah Desa, 8 Perusahaan, 4 mitra pembangunan serta 9 koperasi dan Asosiasi Perkebunan yang ada di dua Kecamatan. Yaitu Muara Wahau dan Kongbeng,” kata Ripto mewakili Kepala Bappeda Kutim.
Dia menambahkan, saat ini di Kutim sudah memiliki dua koperasi perkebunan swadaya. Yaitu Koperasi Jasa Mutiara Kongbeng (KJMK) dengan luas kebun mencapai 240 hektare (Ha) dan Koperasi Prima Pantun (KPP) dengan luas kebun 191 Ha. Kedua koperasi ini juga telah mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Sertifikasi ini akan memberikan jaminan terbangunnya rantai pasok kemitraan (antara perusahaan perkebunan dengan perkebunan swadaya) dan insentif atau kemudahan yang ditawarkan. Sehingga akan mampu mendorong kegiatan ini secara masif dalam skala yang lebih luas,” terangnya dihadapan Bupati Kutim, Seskab Kutim Irawansyah dan undangan lainnya.
Deklarasi ini sekaligus menetapkan “Zona Lindung” dengan total luasan sekitar 10.600 Ha. Terdiri dari hutan konservasi Sungai Mejang Milau Baru seluas 75 Ha, hutan Desa Miau Baru 1992 Ha, hutan kemitraan Kehutanan Miau Baru 2613 Ha. Berikutnya area lindung lainnya di Miau Baru seluas 510 Ha, area lindung lainnya di Suka Maju 826 Ha serta area lindung lainnya di Makmur Jaya 616 Ha. Selain itu juga Ruang Terbuka Hijau di 7 Desa seluas 19 Ha. Area perlindungan di 7 desa seluas 3069 Ha, meliputi sungai, danau, resapan air dan mata air. (hms8/hms3)