KUTAI BARAT – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kubar, menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender (PUG) di ruang rapat lantai dua Kantor BP3D Kutai Barat.
Sekda Kubar, Ayonius, dalam sambutannya mewakili Bupati Kubar, FX Yapan, dalam kegiatan yang digelar pada tanggal 06 Oktober 2021 kemarin menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan peserta dari perangkat daerah yang membidangi dapat mengikuti, menyerap ilmu dan pengetahuan dari kegiatan sosialisasi ini agar kebijakan pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender (PUG) termasuk Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dapat tercapai.
“Nantinya para peserta mampu menyusun kebijakan program kegiatan anggaran yang lebih baik dan dapat memberikan serta membentuk focal point dan kelompok kerja PUG sebagaimana diamanatkan dalam instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender dalam pembangunan nasional dengan memiliki landasan kerja dalam pelaksanaannya,” jelasnya saat membacakan sambutan Bupati Kutai Barat.
Dalam kegiatan sosialiasi yang digelar selama sehari tersebut, Ayonius yang didampingi oleh Plt Kadis P2KBP3A Kubar, Ritawati Sinaga, juga mengharapkan bahwa peserta yang hadir dapat memberikan kontribusi dalam setiap rangkaian kegiatannya.
“Masukan dari para peserta mengenai isu gender tidak menjadi salah arti kedepannya, sehingga diperlukan sosialisasi supaya tidak berbenturan dengan kebudayaan dan sebagainya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur, Noryati Sorayalita, menyebutkan Kabupaten Kutai Barat sebagai kelompok sasaran sosialisasi kebijakan PUG. Dimana indeks pembangunan gender Kutai Barat sebesar 83,87 sedangkan indeks pemberdayaan gender sebesar 60,60. Hasil indeks keduanya menduduki urutan enam dari seluruh Kabupaten/kota Se-Kalimantan Timur.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memberikan penguatan dan komitmen dalam mengimplementasikan PUG. Adanya upaya berkesinambungan dari Kutai Barat agar pembangunan yang dilaksanakan dapat bersifat adil bagi laki-laki dan perempuan,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa walaupun regulasi kebijakan yang diterbitkan sebelumnya telah memandatkan Pengarus Utamaan Gender sebagai strategi pembangunan namun masih terjadi pemahaman yang kurang tepat terhadap pengartian Pengarus Utamaan Gender.
“Pengarus Utamaan Gender bukan berarti memberi keistimewaan terhadap perempuan, namun Pengarus Utamaan Gender dilakukan menjadi sebuah budaya organisasi pada aparat, pemerintah khususnya dan lintas sektor umum,” jelasnya. (Taufiq)