MAHAKAM ULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat bersama anggota Intel Polsek Long Bagun berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dikomfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Long Bagun, Akp Purwanto, membenarkan adanya penangkapan para tersangka pengedar narkotika oleh para personelnya.
Akp Purwanto juga menyebutkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat di wilayah Mapolsek Long Bagun.
“Penangkapan para tersangka tersebut berlangsung sehari seusai operasi Antik tahun 2021 resmi dilaksanakan. Keempat orang yang ditangkap hasil laporan dari masyarakat setempat,” kata Kapolsek, Sabtu (24/09/2021) malam.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa dalam penangkapan 4 tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total sabu sebanyak 1,82 gram narkotika jenis sabu.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut ditangkap di 4 TKP berbeda dan tengah menjalani proses penyidikan di Mapolsek.
Terkait jerat hukum, dirinya menyampaikan bahwa para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10-15 tahun penjara.
“Pelaku berinisial AFN tertangkap tangan memiliki 1 gram sabu seharga Rp 3 Juta Rupiah, tersangka kedua AP memiliki sabu seberat 0,34 gram, MSR memiliki 0,28 gram sabu dan KB alias UGN 0,20 gram sabu,” imbuh Kapolsek. (Taufiq)
Discussion about this post