KUTAI KARTANEGARA – Tim Biawak Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial RU (41) yang tengah nongkrong di salah satu warung bakso di Jalan Muso Salim RT 19 Kecamatan Muara Kaman.
Dalam penangkapan yang dilaksanakan sekira pukul 10.00 Wita tersebut, Tim Biawak Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 0,24 gram dari tangan pelaku.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto, menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut personelnya juga mengamankan beberapa barang bukti lain yakni 1 unit handphone dan juga uang tunai sebesar Rp 150.000 dari tangan pelaku.
“Saat patroli di sekitar Desa Sidomukti, personel curiga atas gerak-gerik pelaku. Saat digeledah oleh personel ternyata pelaku menyimpan 2 poket sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan dibagian depan dan ditemukan lagi 1 poket sabu dengan bungkus kertas warna merah yang disimpan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang. Dari pengakuan, merupakan milik pelaku,” terang Kapolsek, Rabu (22/09/2021).
Lebih lanjut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 Ayat (1) junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Selain itu imbuhnya, sesuai sprinlakops Antik Mahakam 2021 Polres Kutai Kartanegara Nomor: Sprinlakops/08/IX/OPS.1.3/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penindakan, penanggulangan dan meminimalisir tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Muara Kaman akan terus memburu pengedar narkotika yang berani membuka lapak di wilayah hukumnya.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 10-15 tahun. Sesuai instruksi Kapolres, Polsek Muara Kaman beserta jajaran akan terus berupaya optimal untuk melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkotika,” tutupnya.
Discussion about this post