SAMARINDA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, memberikan hak jawab sekaligus memperjelas informasi yang berkembang terkait wartawan yang berkompeten.
Sebelumnya, pengurus PWI Kaltim bertandang ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan bertemu dengan Kajati dan jajarannya. Dalam pertemuan itu, Endro menyerahkan data wartawan, standar perusahaan pers dan buku saku wartawan.
Dalam pertemuan itu pula, Endro menyampaikan, narasumber boleh menolak wawancara wartawan yang belum kompeten.
“Saya tegaskan di sini, ada kata ‘boleh’. Bukan mengharuskan atau mewajibkan. Hak sepenuhnya tetap pada narasumber. Sebab, banyak juga narasumber yang tetap bersedia diwawancarai wartawan, walau belum kompeten. Apalagi selama ini sudah diketahui kredibilitasnya,” beber Endro.
Apa yang disampaikan Endro hanya sebatas memberikan advis atau saran, terkait adanya oknum yang mengaku wartawan dan meresahkan. Saat itu, Endro ditanya tentang adanya wartawan yang meresahkan, yang konotasinya bukan sekadar kerja jurnalistik. Endro menyampaikan, wartawan berkompeten tidak akan melakukan hal di luar kerja jurnalistik. Jika terbukti melanggar, kartu uji kompetensinya bisa diusulkan dicabut oleh lembaga penguji ke Dewan Pers.
“Kalau benar-benar wartawan, produk jurnalistiknya juga jelas, tidak mungkin narasumber merasa dirugikan,” sambungnya.
Bahkan Endro memberikan saran, jika memang oknum wartawan sudah meresahkan dan melenceng dari tugas jurnalistik, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib.
Endro mengapresiasi upaya yang dilakukan berbagai pihak, termasuk yang sudah melakukan uji kompetensi wartawan. Karena itu, tentu upaya ini harus terus dilakukan agar tidak ada penumpang gelap dalam profesi ini.
“Siapa lagi yang menjaga marwah profesi ini kalau bukan wartawan itu sendiri,” sambungnya.
Jajaran Dewan Pers, menurut Endro, dalam berbagai forum selalu menyampaikan hal tersebut. Yaitu narasumber boleh menolak.
“Boleh, lho ya. Bukan mengharuskan atau mewajibkan,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, tidak ada yang salah dalam pernyataan Ketua PWI Kaltim.
“Hak memberi keterangan, ada pada narasumber. Di beberapa daerah, memang ada humas yang hanya bersedia diwawancarai wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi. Misanya Biro Humas Provinsi Kepri,” bebernya.
Yang penting, menurut Hendri, PWI Kaltim tidak dalam posisi meminta narasumber hanya bersedia menerima wartawan bersertifikat kompetensi.
“Kalau meminta, jelas salah. Tapi kalau menyampaikan boleh, ya memang boleh. Karena hak memberikan keterangan ada pada narasumber,” kata Hendri.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pers, Ahmad Jauhar. “Kalau narasumber merasa tidak nyaman dan merasa ragu terhadap wartawan karena belum pernah ikut UKW, maka Narasumber berhak untuk menolak wartawan tersebut,” kata Ahmad Jauhar. (*)
Discussion about this post