KUTAI TIMUR – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kutai Timur (Kutim) bakal merekomendasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada 20 September 2021 mendatang. Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, saat memimpin rapat evaluasi PPKM level-3 mewakili Bupati di Kantor BPBD, Selasa (14/09/2021).
”Kita sepakat tanggal 20 September (2021) ini akan dilaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Tapi dengan catatan (siswa dan guru) sekolah tersebut harus sudah 50-70 persen minimal sudah di vaksin,” ucap Kasmidi.
Namun demikian, pada 20 September nanti, tidak bisa semua sekolah yang mengusulkan PTMT dapat melakukan kegiatan proses belajar di sekolah. Selain harus menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Pusat, pihak sekolah wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu sarana dan prasarana yang dimiliki.
“Nanti tim Satgas Dinas Pendidikan akan turun ke lapangan. Jangan sampai ada hal yang kita tidak inginkan saat proses belajar mengajar berlangsung, karena sudah lama tidak digunakan,” tegas Kasmidi lagi.
Hal lain seperti program vaksinasi juga disampaikan Kasmidi agar menjadi fokus perhatian. Dia meminta agar program vaksinasi untuk anak umur 12-17 tahun terus berjalan dengan melibatkan TNI-Polri selaku stakeholder, agar capaian vaksinasi untuk pelajar usia diatas 12 tahun cepat terpenuhi.
Ditemui usai rapat, Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Syahrir, menyampaikan bahwa sekolah yang mengajukan dan siap untuk pelaksanaan PTM jumlahnya mencapai puluhan. Rinciannya yakni 46 Taman Kanak-Kanak (TK), 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 20 Sekolah Menegah Atas (SMA). Menurut Syahril, persiapan PTM sudah dilalukan sejak awal 2021. Namun karena tren penyebaran Covid-19 masih tinggi, rencana implementasi PTM mesti ditunda.
”Sebenarnya sudah dari Januari (2021) kemarin, tapi ditunda. Kita juga akan meminta kepada orang tua murid untuk memperbaharui surat izin mengikuti pembelajaran tatap muka,” tutup mantan Kadispora Kutim tersebut. (hms8/hms3)
Discussion about this post