SAMARINDA — Tingkat perekaman KTP elektronik (e-KTP) tertinggi untuk Provinsi Kalimantan Timur berada di Kabupaten Berau dengan cakupan perekaman sebesar 100,42 persen. Sementara perekaman terendah berada di Kabupaten Kutai Timur sebesar 85,81 persen.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, yang ditemui pada Jumat (10/9/2021)
“Tingkat Perekaman KTP elektronik untuk Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai 97,69 persen. Sedangkan target nasional tahun 2021 adalah sebesar 99,20 persen,” jelas Noryani.
Dijelaskan Noryani, untuk cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Kaltim sebesar 46,08 persen sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 30,00 persen.
Secara umum tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 80,18 persen dan yang terendah adalah Kota Samarinda sebesar 35,85 persen.
“Kabupaten/Kota se Kaltim telah mencapai target nasional akan tetapi jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan,” tegasnya.
Menurutnya, KIA selain sebagai bukti identitas anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapatkan potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku ataupun rumah makan.
Sehingga melalui kerjasama tersebut, secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk putra dan putrinya.
Soraya menambahkan, selain perekaman e- KTP dan KIA, yang sekarang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, Orang Dengan Gangguan jiwa (ODGJ), narapidana, disabilitas dan transgender,” tambahnya.(YUL/*)
Discussion about this post