KUTAI TIMUR – Kadishub Kutim, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Perhubungan baru saja menerima surat dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut terkait lanjutan pembangunan cause way pelabuhan kenyamukan.

Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan, lanjutnya, status Pelabuhan Kenyamukan adalah pelabuhan pengumpul yang mana proses kewenangan pembangunan tersebut masih menjadi kewenangan pusat.

Hal tersebut diutarakannya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya terkait progress pembangunan pelabuhan kenyamukan, Selasa (07/09/2021).

“Terhambatnya pembangunan cause way dikarenakan dari sisi aturan penganggaran Pemerintah Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melanjutkan pembangunan tersebut, akan tetapi sudah terjadi proses hibah maka proses kelanjutan pembangunan di serahkan ke Provinsi dengan sistem Konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.

lebih lanjut, Kadishub juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan koordinasi dengan Provinsi terkait hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima dari Kementerian Perhubungan.

“Selanjutnya Kami (Dishub) akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi supaya ada titik terang dan di penganggaran tahun 2022 pihak Provinsi bisa membantu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan ini,”tutupnya. (Tejo)

Loading