KUTAI BARAT – 3 rekomendasi dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubar dalam rapat dengar pendapat umum (Hearing) dengan PT BOSS dan PT PB terkait pembebasan lahan, pemindahan jalan PU dan perizinan dua perusahaan.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kubar, H Ahmad Syaiful, selaku pimpinan dalam hearing tersebut, DPRD kubar meminta perusahaan memenuhi berbagai hal terkait perizinan penambangan dan terkait lingkungan hidup.
Selain itu, dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi lantai II DPRD Kutai Barat juga meminta perusahaan untuk melaksanakan ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat kegiatan perusahaan.
“PT BOSS dan PT Pratama Bersama (PB) wajib memenuhi kewajiban Perizinan, baik terkait dengan operasional penambangan maupun lingkungan hidup. Kedua, pihak perusahaan sebagimana pada butir 1 harus menyelesaikan kewajiban ganti rugi atas lahan warga yang terdampak dalam waktu paling lama satu (1) bulan. Kemudian yang ketiga, pengalihan badan jalan Kabupaten akibat kegiatan penambangan segera ditindak lanjuti oleh perusahaan sebagaimana butir 1 sesuai petunjuk teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR),” ungkap Ahmad Syaiful yang akrab disapa H Acong, Senin (06/09/2021).
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait respon perusahaan mengenai hasil hearing yang dihadiri langsung oleh DPM-PTSP, DPU-PR, DLH, Polsek, Koramil Kecamatan Muara Pahu, Camat Muara Pahu, masyarakat dan lembaga adat tersebut dikarenakan saat dikonfirmasi terkait respon perusahaan oleh awak media yang berada di lokasi, pihak perwakilan management perusahan lebih memilih menolak untuk di wawancara. (Taufik/Q)
Discussion about this post