KUTAI TIMUR – DPRD Kutim menggelar Rapat paripurna ke-38 masa sidang ke 1 tahun 2020-2021 tentang pemberhentian Encek UR Firgasih sebagai anggota DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 171.3/07/B.PPODIII/2021 dan Nomor 171.2/08/B.PPOD.III/2021 tentang peresmian dan pengangkatan PAW Ahmad Gazali sebagai anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Utama Paripurna Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (02/09/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar dan Arfan. Tampak Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang turut hadir.
Dilansir dari Pro Kutim, Ahmad Gazali secara sah secara undang-undang berhak menyandang status anggota DPRD Kutim menggantikan anggota DPRD Kutim nonaktif, Encek UR Firgasih, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama mantan Bupati Kutim, Ismunandar, pada 2 April 2020.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan jika Ahmad Gazali sebagai wakil rakyat sudah melalui proses dan tahapan administrasi dan kepartaian yang akhirnya layak diangkat.
“Atas nama pimpinan DPRD Kutim, saya mengucapkan selamat datang kepada Ahmad Gazali sebagai anggota DPRD Kutim yang baru. Semoga DPRD Kutim semakin solid ke depan dengan bergabungnya Ahmad Gazali,” urainya di depan para peserta sidang.
Joni menegaskan jika DPRD Kutim terus fokus menjalankan amanah demi kepentingan masyarakat.
“Butuh komitmen dan keseriusan besar serta tanggung jawab untuk mengemban tugas berat dan kompleks bersama eksekutif dalam hal ini Pemkab Kutim. Kebersamaan dan kekompakan bersama seluruh anggota DPRD Kutim hendaknya disikapi dengan arif dan bijaksana sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan berhasil sesuai dengan yang diinginkan,” tegasnya. (hms)
Discussion about this post