KUTAI TIMUR – Tersangka berinisial AH mengakui menerima upah sebesar 60 juta rupiah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 4 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 500 butir dari Tarakan ke Bontang.
Hal tersebut tercetus dalam press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Akp M.P Rachmawan, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim, Ipda Danang, yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres.
“Faktor ekonomi jadi motif dari tersangka untuk menjalankan bisnis haram tersebut, hukumannya seumur hidup,” ujar Kapolres, Rabu (01/10/2021).
Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Kutim Akp M.P Rachmawan menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, Polres Kutim menangkap 2 tersangka yakni AH dan SR yang tugasnya sama, yakni mengantarkan barang haram tersebut secara estafet dengan tujuan akhir yakni Balikpapan.
Dirinya juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Satresnarkoba juga terus berusaha mengungkap otak dari peredaran narkotika antar pulau dan kabupaten yang berhasil digasak oleh Satresnarkoba Polres Kutim.
“Para tersangka ini dihubungi secara terpisah oleh pelaku yang menjadi dalang dari sindikat ini. AH bertugas mengambil dari Tarakan dan mengantarkan hingga Bontang, selanjutnya merupakan tugas SR. Kami masih terus melakukan pengembangan. Terkait jerat hukum, para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun,” terangnya. (*)
Discussion about this post